BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Lurah Tanjungpinang Kota Erwan mengakui bersalah telah mencabuli oleh dua korban yang masih berusia 13 dan 11 tahun.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga.
“Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat,” kata oknum saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5).
Selain itu, ia mengakui sudah mencabuli korban sebanyak empat kali. “Empat kali,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, perbuatan cabul tersangka terjadi sejak 2020 lalu, awalnya korban bercerita kepada tersangka bahwa telah disetubuhi oleh oknum guru Ramdoni Zaky Islami (31).
“Pernah korban bercerita menjadi korban pencabulan oknum guru kepada tersangka. Sebagai paman tersangka tidak melaporkan ke petugas, malah ikut mencabuli korban,” ucapnya.
Pengakuan korban, ia sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak 15 kali, perbuatannya itu semua dilakukan dirumahnya.
Kemudian tersangka meminta korban tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada orang lain karena takut keluarga menjadi berantakan.
“Jangan kasi tau yang lain, nanti keluarga kita berantakan,” ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka kepada korban.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni oknum lurah dan oknum guru. Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan penjaga toko.
“Masih kita dalami, saat ini (penjaga toko) masih dirawat di rumah sakit,” ucapnya.
Comment