Lima TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution (Dok)

BAROMETERRAKYAT.COM,
TANJUNGPINANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan melakukan pemungutan suara ulang di empat Tepat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari dan satu TPS di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Pemungutan suara ulang tanggal 24 April 2019 hari Rabu,” Kata Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution kepada awak media, Kamis (18/4).

Dia mengatakan, pada pemilihan ulang tersebut pihaknya akan memberitahukan kepada pemilih melalui undangan C6, agar pemilih dapat menyalurkan kembali hak pilihnya.

“Seperti pemugutan biasa, kita beritahukan dengan C6, TPS dibuka dari pukul 7 sampai jam 1 siang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena ada pemilih berasal dari luar Kota Tanjungpinang yang ikut memilih tanpa mengurus A5. Hal tersebut terjadi di TPS 14, 17, 31 dan 32 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan TPS 14 Kelurahan Pinang Kencana.

“Kita saat itu tau tidak boleh, karena terjadi perdebatan diperbolehkan mereka untuk memilih. Ada sekitar 5 sampai 10 orang disetiap TPS,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment