Laporkan Dua Anak Jokowi, KPK Klarifikasi Ubedilah Badrun

  • Whatsapp
Ilustrasi (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Melansir dari CNNIndonesia, Rabu (26/01), Ubed menuturkan proses klarifikasi berlangsung selama 2 jam.

Bacaan Lainnya

Ia turut membawa dokumen tambahan yang tidak disampaikan secara spesifik untuk memperkuat laporan.

“Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami agar tidak menimbulkan interpretasi,” ujar Ubed kepada wartawan di Gedung KPK.

Ubed tidak menyampaikan detail materi pokok klarifikasi karena masih ada proses di KPK.

Ia pun mempercayakan sepenuhnya proses tersebut terhadap lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri.

“Kami percaya pada KPK untuk menjalankan amanah negara ini, melanjutkan proses ini sesuai Undang-undang, kami menghormati KPK,” ujarnya.

“Kami percaya di republik ini ada [asas] equality before the law, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum dan kita juga memegang asas praduga tak bersalah,” kata Ubed menambahkan.

Sebelumnya, dosen UNJ yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis keduanya dengan PT SM.

Gibran yang saat ini menjabat wali kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.

Pos terkait

Comment