Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Tanjungpinang

  • Whatsapp

Advetorial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengelar rapat paripurna dalam agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tanjungpinang akhir tahun 2017 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Wali Kota Tanjungpinang priode 2013-2018 di Ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Ahmad Dani dan didampingi Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza. Dalam paripurna tersebut tidak semua anggota dewan hadir, namun hanya dihadiri 17 anggota dewan, tetapi jumlah tersebut sudah qorum dan paripurna bisa dilanjutkan.

Namun, dalam paripurna tersebut banyak Kepala Orgasnisasi Prangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dan kursi bagian tamu undangan dari OPD Pemkot Tanjungpinang sedikit rengang.

Dewan dari Fraksi Gerindra Hot Asi Silitonga mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah Kepala OPD. “Sebelum paripurna ini dimulai, saya ingin bertanya kepada Pj Wali Kota, kenapa kepala OPD banyak yang tidak hadir,” tanya Hot Asi.

“Seharusnya kepala OPD hadir, karena Pj hanya membaca laporan. Sedangkan kepala OPD ini lah yang melaksanakan, oleh karena itu kami meminta sidang ini di skor,” timpal anggota DPRD lain dari Fraksi Demokrat.
Atas persetujuan seluruh dewan, akhirnya sidang ditunda selama 2×15 menit, dalam penundaan sidang itu satu persatu kepala OPD mulai berdatangan dan akhirnya sidangpun langsung bisa dilajutkan pembacaan laporan pertanggungjawabab Wali Kota Tanjungpinang oleh Raja Ariza.

Sebelum menyampaikan laporannya, Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan akan memanggil kepala OPD yang tidak hadir dalam paripurna tersebut.

Dalam laporannya Raja Ariza mengatakan, pada tahun 2017 target pendapatan direncanakan sebesar Rp. 958.891.644 dengan realisasi lebih rendah yakni sebesar Rp. 920.483.463.317 atau sebesar 96,06 persen.
Sedangkan rencana belanja daerah kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 976.910.467.562 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 905.397.847.117 atau 92,67 persen dari anggaran belanja ditetapkan.

Selanjutnya realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Tanjungpinang tahun anggaran 2013-2018, pada kurun waktu tersebut anggaran pendapatan daerah Tanjungpinang menunjukan peningkatan dari sebesar Rp 844 miliar pada tahun 2013, menjadi 920 miliar pada tahun 2017. Dibandingkan target realisasi pendapatan daerah selalu lebih rendah dibandingkan target pendapatan daerah.

Hal ini disebabkan oleh realisasi dana perimbangan tidak seperti yang diharapkan. Karena sifatnya pemberian dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga keputusan akhir tentang besarnya dana perimbangan sepenuhnya berada pada pemberi dana perimbangan.

Sementara itu, perkembangan belanja daerah kota Tanjungpinang menunjukan angka yang fluktuatif dalam kurun waktu tahun 2013-2018, dari sebesar Rp. 823.076.313.169,00 pada tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 905.379.847.117 pada tahun 2017. Realisasi anggaran selalu lebih rendah dari anggaran yang telah ditetapkan, dengan persentase realisasi sebesar 80,14 persen pada tahun 2013, sebesar 88,42 persen pada tahun 2014, sebesar 78,58 persen pada tahun 2015, sebesar 89,06 persen pada tahun 2016 dan sebesar 92,68 persen pada tahun 2017.

Dia menambahkan, terdapat urusan wajib dan urusan pilihan dengan beberapa indikator kinerja yang dikategorikan sesuai dengan kebutuhan daerah. “adapun dengan hasil capaian antara lain sangat tinggi, tinggi, rendah dan sangat rendah. Namun secara keseluruhan pencapaian indikator ini sekitar 88 persen, sehingga ini merupakan hasil yang cukup tinggi dari nilai pelaksanaan secara baik,” tukasnya.

Usai pembacaan laporan, dilanjutkan dengan penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban wali kota tanjungpinang akhir tahun 2017 dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan wali kota tanjungpinang priode 2013-2018 kepada pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi di DPRD Tanjungpinang.***

Pos terkait

Comment