Laporan Dugaan Pengelembungan Suara Pemilu Tidak Bisa Dilanjutkan

  • Whatsapp
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang saat melakukan pembacaan keputusan sidang pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Garuda dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang menolak laporan dugaan pengelembungan suara yang dilaporkan oleh Ketua Partai Garuda Tanjungpinang Urai Rony Ferdiyan dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, laporan dugaan Pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Garuda terhadap KPU Tanjungpinang tidak terpenuhi syarat dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak memenuhi syarat dan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” tegas Zaini dalam agenda sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan, Jumat (24/05).

Zaini menjelaskan bahwa laporan Partai Garuda dengan nomor register 002/LP/PL/ADM/Kot/10.01/V/2019 ppl telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (5) Perbawaslu 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

Dia mengatakan, laporan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif.

Sementara laporan Partai Garuda disampaikan pada tanggal 17 Mei 2019, dan dalam uraian laporannya menyatakan bahwa waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh terlapor KPU pada Tanggal 4 Mei 2019, pada saat rekapitulasi suara.

Sehingga tenggang waktu berdasarkan peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran dan waktu penyampaian laporan telah mencapai 10 hari.

“Maka tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan lanjutan,” terang Zaini

Senelumnya laporan dugaan pelanggaran disampaikan oleh Urai Rony Ferdiyan Ketua Partai Garuda, terhadap terlapor KPU Kota Tanjungpinang, yang dinilai telah melanggar mekanisme, prosedur dan tatacara, serta diduga adanya indikasi kecurangan oknum dalam penghitungan perolehan suara, yaitu penggelembungan/penambahan hasil perhitungan model DAA1-DPRD Kota, serta adanya perbedaan perolehan suara di Form C1 KPU.*

Pos terkait

Comment