Lansia di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi, Diduga Sudah Cabuli Tiga Cucunya

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap (Foto: Ist)

Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada keponakannya inisial CQ dan korban CQ juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku.

“Korban CQ tinggal bersama pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 2019 lalu,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, korban AEF juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku setelah ditanyakan oleh pelapor. Korban AEF mengakui dicabuli pada 2018 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Comment