Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Wanita Cantik Ini Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan seorang wanita berinisial YR diduga telah melakukan penipuan berkedok arisan online,

Informasi didapatkan, pelaku diringkus di Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, Kamis (23/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando membenarkan pihak tengah menangani dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut.

“Iya benar. Pelakunya sudah ditahan,” ungkap Fernando saat ditemui Mapolres Tanjungpinang, Senin (27/9).

Akibat dugaan penipuan tersebut, lanjut Fernando, sejumlah korban mengalami kerugian bervariasi. Jika ditotal kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pelaku masih diperiksa intensif guna mengungkap dugaan penggelapan dan penipuan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dapat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment