La Mane Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa La Mane saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa kasus pencurian pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak, La Mane Bin Lamadipulo dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif.

Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 2 tahun penjara,” ujar jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Bujang Musa, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard Sihaloho, didampingi Majelis Hakim Anggota Ramauli Purba dan Corpioner, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa membeberkan kronologi raibnya plat baja berawal dari saksi Andi Cori Patahuddin berniat untuk menjual Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang.

Kemudian, Andi Cori meminta Sarbudin untuk mencari pembeli pelat baja tersebut. Atas permintaan tersebut saksi Sarbudin menemui Terdakwa La Mane di sebuah kedai kopi di kota Tanjungpinang.

Pada saat pertemuan tersebut saksi Sarbudin menyampaikan keinginan saksi Andi Cori yakni akan menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang.

Setelah pertemuan tersebut, terdakwa bersama Sarbudin langsung melihat pelat baja tersebut dan langsung bertemu dengan Andi Cori.

Pada saat pertemuan tersebut saksi Andi Cori meminta uang sebesar Rp. 100 Juta sebagai tanda jadi penjualan Pelat Baja,.

Selanjutnya terdakwa menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin Siahaan dan saksi menyetujuinya.

Setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli, kemudian terdakwa meminta saksi Andi Cori dan rekan-rekannya yakni saksi Syaiful, saksi Julyanta Mitra S dan saksi Sarbudin untuk membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa saksi Andi Cori, saksi Syaiful, saksi Julyanta Mitra S, dan saksi Sarbudin selaku pihak pertama menyuruh terdakwa sebagai pihak kedua untuk membersihkan material potongan Pelat Besi dan Baja, akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut.

Jaksa melanjutkan, setelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani, terdakwa langsung melaporkan kepada saksi Ripin Siahaan, kemudian meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100 Juta untuk diserahkan kepada saksi Andi Cori

Setelah mendapat uang sebesar Rp 50 Juta dari saksi Ripin melalui Mery Siahaan dan saudara Simon Roy Marthin, terdakwa langsung menitip uang tersebut kepada Sarbudin guna diserahkan kepada saksi Andi Cori dan dibuat juga kwitansi.

Dalam kwitansi tanda penerimaan uang tersebut tetap ditulis nominal uang sebesar Rp. 100 Juta, meskipun yang baru diterima sebesar Rp. 50 Juta, oleh karena sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa pelat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripin Siahan.

Pos terkait

Comment