Kurniawan Menjadi Anggota Dewan Dengan Masa Jabatan Tersingkat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Muhammad Kurniawan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang dengan masa jabatan tersingkat. Masa jabatan Kurniawan lebih kurang hanya tujuh bulan.

Dia dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungpinang pada hari ini Senin (25/2) pagi melalui paripurna istimewa Pengantian Antar Waktu (PAW) di ruang sidang utama DPRD Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Kurniawan dilantik mengantikan Beni yang mengundurkan diri karena pindah ke Partai Golkar saat mencalonkan diri menajdi Caleg pada Pemilu 2019.

Pelantikan Kurniawan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri dengan Nomor 1319 tahun 2018, tertanggal 26 Desember 2018 lalu.

Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno mengatakan, PAW tetap dilaksanakan meskipun proses gugatan dari Sasyento masih berlangsung di Pengadilan Negeri.

“Dengan pelantikan ini, maka anggota DPRD Tanjungpinang sudah lengkap 30 anggota,” kata Suparno.

Sementera itu, Kepala Bagian Umum dan Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang Yusuwadinata mengatakan, selain adanya SK Gubernur, pelantikan tersebut juga mendapat persetujuan dari PKPI. Menurutnya, PKPI mengirim surat kepihaknya agar Muhammad Kurniawan segera dilantik.

“Setelah kita sampaikan kepimpinan, maka pimpinan memutuskan daripada anggota dewan ini tidak ada yang mewakili dari PKPI maka dilantik segera, karena kalau tidak dilantik waktunya akan habis,” ucapnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment