“Justru itu yang dilanggar oleh Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Perpres yang mengatakan KPK adalah bagian dari pemerintah,” jelas dia.
Selain itu, kata Kurnia, jauh sebelum Draf Rencana Perpres itu, KPK sendiri sudah dilemahkan oleh Presiden Jokowi dan DPR RI.
Hal itu melihat hasil produk kedua lembaga negara itu dengan merevisi Undang-undang KPK.
“Jadi kalau konteks kemarin September sampai Oktober, praktis seluruh DPR itu menyetujui. Kami nilai behind the scene-nya pasti karena KPK selalu menangani kasus yang melibatkan sektor politik dan menangkap beberapa anggota DPR,” kata Kurnia.
Sumber : JPNN
Comment