KPU Pinang Batasi APK Partai Politik

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution Saat Ditemui di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, setiap partai politik dibatasi mencetak alat peraga kampanye sendiri.

Setiap partai politik hanya diperbolehkan mencetak tujuh alat peraga kampanye, dengan rincian dua baliho dan lima spanduk.

Bacaan Lainnya

“Jumlah tersebut sudah disepakati masing-masing partai politik,” kata Aswin kepada Barometerrakyat disela-sela deklarasi damai di Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang, Minggu (23/9).

Menurutnya, dari KPU juga memfasilitasi alat peraga kampanye untuk partai politik.

Namun, berapa jumlah yang difasilitasi KPU masih tergantung ketersediaan anggaran.

“Kami fasilitasi maksimal 10 baleho, 16 spanduk, itu tergantung ketersediaan anggaran melalui APBN, sampai saat ini belum ada kabar,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi percetakan, sedangkan untuk desain baleho dan sepanduk, pemasangan, perawatan dan pencopotan merupakan tangungjawab partai politik.

Pos terkait

Comment