KPU Ingatkan Parpol Lapor Dana Awal Kampanye

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution Saat Ditemui di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang mengingatkan kepada partai politik untuk menyerahkan laporan dana awal kampanye ke KPU setempat.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, penyerahan laporan tersebut paling lambat satu hari sebelum masa kampanye atau 22 September 2018.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, parpol yang lambat menyerahkan laporan awal dana kampanye bisa diberi sanksi.

“Yang terlambat melaporkan ada sanksi, seperti sanksi adminitarsi dan bisa juga sanksi paling berat pencoretan sebagai peserta pemilu,” katanya kepada Barometerrakyat di Kantor Bawaslu Tanjungpinang belum lama ini.

Laporan dana kampanye tersebut, lanjut Aswin harus rekening khusus dana kampanye tidak dibenarkan rekening kuangan partai politik.

Dia menjelaskan, sumber dana kampanye parpol bisa berasal dari parpol bersangkutan dan calon anggota DPRD.

Selian itu, parpol juga bisa menerima sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintah. Namun, jumlahnya dibatasi.

Dia tidak menyebutkan berapa batasan sumbangan dana kampanye dari pihak lain.

“Dana awal kampanye itu, dari mana asalnya harus jelas. Apakah sumbangan dana dari perorangan atau badan usaha harus dilampirkan dengan dengan bukti,” sambungnya.*

Pos terkait

Comment