BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Adapun tahapan selanjutnya adalah Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilakukan serentak tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.
Adapun rancangan Daftar Pemilih yang tertuang dalam Model A-KWK sebanyak 111.854 calon pemilih yang terdiri dari 57.003 laki-laki dan 54.851 perempuan yang tersebar di 348 TPS di Kabupaten Bintan.
BACA : Masih Zona Kuning, Sekolah di Bintan Belum Dibuka
Dalam daftar pemilih tersebut terdapat sebanyak 3.293 calon pemilih pemula Pemilihan Serentak Tahun 2020.
“Ada pemilih pemula sebanyak 3.293 pemilih pemula,” ujar Komisioner KPU Bintan Haris Daulay, Selasa (7/7).
Haris mengatakan, bahwa data pemilih pemula tersebut umumnya adalah warga yang baru berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara nanti tanggal 9 Desember 2020.
BACA : Bawaslu Bintan Petakan Potensi Kerawanan Pilkada
Selain itu, tambah Haris, ada juga yang menikah dibawah 17 tahun dan pensiunan TNI/Polri.
Comment