BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Wilayah Bintan.
Kedua tersangka yakni Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penguasaan (BP) Kawasan Bintan Saleh Umar.
“Tim penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung 1 September 2021-10 Oktober 2021,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
BACA JUGA: |
“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
BACA JUGA: |
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
Comment