KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Dalmasri dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Selasa (7/9).

Selain Dalmasri, lembaga antirasuah juga memanggil Muhammad Yatir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan periode 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Yulis Helen Romaidauli sebagai Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses, Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.

BACA JUGA:

Penyidik KPK Periksa Pengusaha di Polres Tanjungpinang, Ini Daftarnya

“Hari ini (7/9) dilakukan pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

BACA JUGA:

Terjerat Kasus Korupsi Cukai Rokok, KPK Telusuri Harta Kekayaan Apri Sujadi

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment