Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun.
Ia sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi Makamah Agung (MA).
Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Sumber : RMOL.id
Comment