BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan tiga buah rumah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/3) kemarin.
Pengeledahan tersebut masih berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Tiga rumah yang digeledah beralamat di Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Rawa Sari dan Jalan Haji Ungar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari pengeledahan itu ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya seluruh dokumen tersebut akan di verifikasi dan di analisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/3).
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut di Polres Tanjungpinang. Mereka yakni Mardiah mantan Kepala BP Bintan periode 2011-2016, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB).
Kemudian, Muhammad Hendri Wakil Ketua BP Bintan periode 2011-2013, saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bintan dan Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
SAHRUL
Comment