KPK Dorong Penyelesaian Aset Hibah PT Antam dengan Pemko Tanjungpinang

  • Whatsapp

Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan 28 Oktober 2021, disebabkan tidak ditemukan dokumen asli dari BAST maka Pemko Tanjungpinang sudah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Antam untuk dapat melegalisir dari BAST tersebut.

“Dari sepuluh item bidang tanah yang sudah kami coba telusuri kembali ini, kami menemukan 4 dari 10 bidang tanah ada alas hak aslinya, 5 hanya ada salinannya dan 1 tidak ditemukan baik dokumen asli maupun fotokopiannya,” urai Fredy.

Bacaan Lainnya

Setelah berdiskusi secara intensif, KPK menyimpulkan dan menyarankan tiga hal untuk segera ditindaklanjuti.

Pertama, agar Direktur SDM PT Antam dan jajarannya untuk melegalisir sesuai BAST tahun 1998 dan pastikan yang dapat segera diproses sebagaimana saran Kajari untuk dilakukan proses secara bertahap.

Kedua, mohon bantuan Asdep Kemen BUMN untuk memberikan support khususnya kajian hukumnya.

“Lalu ketiga, kami minta kepada Sekda Bintan agar Pemkab Bintan memproses penyerahan hibah lahan paska tambang kepada Pemkot Tanjung Pinang sebagaimana seharusnya, agar administratifnya, formilnya dapat diselesaikan. Sehingga proses selanjutnya untuk pendaftaran dan sertifikasi menjadi barang milik daerah di BPN dapat dilakukan,” pungkas Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup wilayah I Maruli Tua.

KPK berkepentingan agar lahan paska tambang yang seharusnya menjadi milik negara atau daerah dapat diamankan sehingga negara atau daerah tidak dirugikan, apalagi mengingat nilai aset tersebut sangat signifikan.

Tim KPK juga akan terus berkoordinasi dan memonitor para pihak yang terkait agar penyelesaian permasalahan lahan paska tambang di Kota Tanjungpinang dapat dituntaskan sesuai aturan yang berlaku.

Redaksi

Pos terkait

Comment