Satu dari dua nama yang dicekal tersebut adalah Bupati Bintan Apri Sujadi. Hal itu berdasarkan surat yang sudah beredar dan diterima redaksi barometerrakyat.com.
Surat KPK dengan nomor B/93/DAK 00 01/23/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani direktur penyidikan selaku penyidik atas nama pimpinan KPK itu, memuat tentang rujukan UU dan alasan pelarangan Apri Sujadi atas penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena cuka dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bintan Wilayah kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Dengan ini diberitahukan, bahwa Komisi sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengenaan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.
Yang diduga dilakukan oleh tersangka Apri Sujadi selaku bupati Bintan Ex Officio wakil Ketua Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan bebas bintan dan Kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2020.
Atas dasar itu, KPK memberitahukan, telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Apri Sujadi selama 6 bulan ke depan terhitung sejak surat pemberitahuan itu dikeluarkan.
Surat larangan bepergian ini, juga ditembuskan ke Pimpinan KPK, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Penindakan dan Pengamanan Kemenkumham serta Inspektur KPK.
Imigrasi Terima Paspor Apri Sujadi
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau menerima penitipan paspor milik Bupati Bintan Apri Sujadi.
“Paspor yang bersangkutan (Apri Sujadi) sudah dititipkan ke kami sejak hari Kamis kemarin,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Irwanto Suhaili saat dihubungi.
Comment