KPK Cekal Dua Orang dalam Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Sahrul9 April 20219 April 2021 Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net) Menurutnya, penitipan itu setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham. “Ajudan hari yang bersangkutan yang mengantar. Jadi tidak bisa kemana-mana,” katanya.Bacaan LainnyaKPK Dalami Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Apri SujadiKPK Kembali Periksa Pejabat Bintan, Satu Saksi Sudah Meninggal DuniaKPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitGeger Pemancing Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Jemaja TimurPMII Desak Polda Kepri Dan Ombudsman RI Usut Tuntas Dugaan Penimbunan Dan Praktik Monopoli MinyakitaPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan PembangunanJaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga DesaTekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MARaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari Korupsi
Comment