KPK Cekal Dua Orang dalam Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Sahrul9 April 20219 April 2021 Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net) Menurutnya, penitipan itu setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham. “Ajudan hari yang bersangkutan yang mengantar. Jadi tidak bisa kemana-mana,” katanya.Bacaan LainnyaKPK Dalami Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Apri SujadiKPK Kembali Periksa Pejabat Bintan, Satu Saksi Sudah Meninggal DuniaKPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitAJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada MasyarakatSMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada MasyarakatBintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku KebijakanHentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan MediaPemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMKBP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja
Comment