KPK Cekal Dua Orang dalam Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Sahrul9 April 20219 April 2021 Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net) Menurutnya, penitipan itu setelah pihaknya menerima surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham. “Ajudan hari yang bersangkutan yang mengantar. Jadi tidak bisa kemana-mana,” katanya.Bacaan LainnyaKPK Dalami Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Apri SujadiKPK Kembali Periksa Pejabat Bintan, Satu Saksi Sudah Meninggal DuniaKPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bintan Nonaktif SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPengelolaan Sampah Di Bintan Menjadi Perhatian Khusus Seiring Dengan Perkembamgan PembangunanJaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga DesaTekan Penumpukan Perkara, SMSI Dukung Program Mediasi MARaih 100 Ribu Anggota ABPEDNAS Dorong Terciptanya Desa Maju, Berdaya Saing, Dan Bebas Dari KorupsiAJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada MasyarakatSMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada Masyarakat
Comment