KPK Beri Peringatan Keras Terhadap 3 Saksi Kasus Korupsi Barang Kena Cukai di Bintan

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

Diketahui, dalam kasus tersebut KPK sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap dua orang yang diduga berperan penting dalam kasus tersebut.

Keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan setelah KPK bersurat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 22 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Meski sudah melakukan pencegahan, KPK enggan mengungkapkan indentitas dua orang itu. Namun, KPK meyakini kedua pihak itu memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

SAHRUL

Pos terkait

Comment