Koruptor Alkes RS Embung Fatimah Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perkara koupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Embung Fatimah, Kota Batam tahun 2011. Yang melibatkan Direktur RS. Embug Fatimah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/11). Sidang lanjutan dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ikbal, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Akibat korupsi yang dilakukan terdakwa Fadilah Malarangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,63 Miliyar.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebutkan terdakwa Fadilah Malarangan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah terbukti melangar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014 Jo Pasal 25 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” kata JPU saat dipersidangan.

Dalam memutuskan, JPU menyebutkan mempertimbangkan hal memberat dan hal meringankan terdakwa. Menurut JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melibatkan orang lain, tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,63 Miliyar, dan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam  pemberantasann tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya dan menyesali, masih mempunyai tanggungan keluarga dan masih membutuhkan perhatian terdakwa.

Terkait barang bukti, lanjut JPU, dokumen akan diserahkan ke penyidik untuk kasus Korupsi Alkes 2011 oleh tersangka Fransiska Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementata itu uang tunai berjumlah Rp 194 Juta dirampas untuk negara.

Atas tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa,  Hendi J Pandiangan mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

” Saya mewakili terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Hendi J Pandiangan

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU,
terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, yang sempat buron, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping.

Terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak dilaksanakan dengan Parpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment