Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

  • Whatsapp

Selanjutnya, perbuatan para tersangka, yakni Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,7 miliar, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Leonard menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Brigjen TNI YAK telah mengeluarkan uang Rp 127.736.000.000 (127,7 miliar) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Bacaan Lainnya

Kemudian tersangka Brigjen TNI YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kaveling perumahan bagi prajurit TNI.

“Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.

Kemudian tersangka NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. Selain itu, tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya, yaitu PT Griya Sari Harta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Comment