Korupsi Rp 517 Juta Dana BUMD Tanjungpinang, Mantan Bendahara Dhiya Widjiasih Hanya Divonis 1 Tahun

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG – Dhiya Widjiasih, terdakwa tunggal kasus korupsi Rp 517 juta dana BUMD kota Tanjungpinang, hanya dihukum Hakim PN Tanjungpinang 1 tahun atau (12 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusan, Hakim menyebut, terdakwa Dhiya Widjiasih selaku mantan Kepala Bagian Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang di PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Asep Nana Suryana dan Zondervan.

Perbuatan terdakwa lanjut Hakim, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa, melanggar pasal 3 junto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan,”ujarnya.

Sementara Uang Pengganti (UP) yang telah dititipkan terdakwa dan disetorkan ke rekening Kejari Tanjungpinang bersama-sama dengan Asep Nana Suryana dan Zondervan senilai Rp 517 juta disita.

Putusan Hakim ini, lebih ringan dari 1 tahun 6 bulan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiradhany sebelumnya.

Atas putusan ini terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Batubara SH menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan tersangka Dhiya Widjiasih selaku mantan Kepala Bagian Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang di PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) bersama-sama dengan mantan Pimpinan BUMD Asep Nana Suryana dan Zondervan melakuan tindak pidana korupsi di BUMD Tanjungpinang.

“Akibat perbuatan terdakwa Dhiya Widjiasih bersama dengan Asep Nana Suryana dan Zondervan mengakibatkan kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Rp. 517.741.716,-.” Tutupnya.

Anehnya, kendati dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya memproses tersangka Dhiya Widjiasih ke Pengadilan. Sementara dua pelaku korupsi lain Asep Nana Suryana dan Zondervan hingga saat ini tidak pernah diproses hukum oleh Kejaksaan.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment