Dema Pospera Kepri Apresiasi Penangkapan Alvin Lim

  • Whatsapp

BR.BATAM-
Keberanian Juristo dalam mengungkap kebenaran, setelah Perusahaan Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan Kasus Alvin Lim menjadi viral di sosial media tanah air, termasuk di Pulau Batam, di kalangan orang muda pemerhati hukum dan bisnis patut diapresiasi.

” Kita sangat mengapresiasi penangkapan terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan asuransi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
serta mendukung keberanian Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Juristo dalam mengungkap kebohongan Alvin Lim,” tegas Ketua Dewan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat ( DEMA POSPERA) Kepri Wawandika dalam siaran pers nya yang disampaikan kepada media ini,Rabu (30/11).

Wawan mengatakan , keberanian Juristo dalam mengungkap suatu kebenaran kepada publik merupakan hal yang sangat penting.

” Saya pribadi sangat mendukung diungkapnya kebenaran tersebut, walaupun kasus tersebut menyangkut seorang Advokat ternama yang beritanya viral seperti Alvin Lim. Hal ini patut diapresiasi karena keberaniannya (Juristo) mengungkap ke publik,” ujarnya.

Sementara itu Ketua DPW Indonesia Youth Center (IYC) Kepulauan Riau, Zainul Sofian juga menanggapi serius tentang berita viral Alvin Lim yang menjadi sorotan di kalangan muda Batam. Sofyan menyebut, warga Batam dan Kepulauan Riau pada umumnya salut terhadap gerakan Juristo yang cukup berani mengungkapkan kebenaran tentang Alvin Lim, di saat banyak dukungan terhadap advokat itu.

”Saya salah satu pegiat organisasi sangat mendukung upaya Juristo, dan tidak perlu lagi diragukan dukungan pimpinan kawula muda di Batam itu,” katanya.

Menurutnya, viralnya pemberitaan Alvin Lim yang dijemput paksa aparat Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri usai divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Alvin Lim terbelit kasus pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim, dalam fakta pengadilan ditemukan bersalah oleh hakim dan melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelapor kasus itu Asuransi Allianz Life Indonesia. Akibat vonis itu, selanjutnya Alvin Lim ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Alvin Lim, sambung Zainul Sofian, seharusnya berkata jujur sebagai seorang Advokat yang dikenal luas oleh publik. Tetapi menurutnya, Alvin Lim tidak menjadikan dirinya sebagai seorang yang jujur dan menjadi pembela kaum yang benar.

Malah sebaliknya, kata Sofyan, advokat itu berusaha melakukan pembebasan orang bersalah dalam satu kasus yang ditanganinya. Padahal saat ini ia (Alvin Lim) gencar dalam menangani kasus investasi bodong. Seharusnya, kata Sofyan lagi, sebagai seorang advokat, Alvin Lim idealnya harus menjadi penegak hukum dan tidak memusuhi hukum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Advokat Alvin Lim menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, usai dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/2022).

Pos terkait

Comment