Korupsi, PNS Ini Vonis Bersalah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Haryadi terdakwa perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak, Kepulauan Riau divonis selama enam tahun enam bulan, denda Rp 300 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majlis hakim Sumedi didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/7).

Bacaan Lainnya

Terdakwa diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Haryadi saat menjalani sidang putusan di PN Tanjungpinang

Selain hukuman pokok, terdakwa juga divonis membayar uang pengganti Rp 420 Juta, jika terdakwa tidak membayar maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak ada harta, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata majlis hakim.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti dan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa menikmati hasil kejahatan korupsi dan terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada bawahanya dan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sebelumnya jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, jika tidak membayar maka diganti dengan empat tahun penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya mengatakan menerima. “Menerima,” kata Haryadi dalam persidangkan. Sedangkan, jaksa Nolly Wijaya mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, proyek pembangunan pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 9,5 Miliar.

PT. Karya Tunggal Mulya Abadi selaku Penyedia pada Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.

Akan tetapi proyek tersebut dikerjakan oleh pihak kedua PT. Karya Tunggal Mulya Abadi, dari pekerjaan tersebut terdakwa Berto menerima fee 2,5 persen.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.

Akan tetapi terdakwa Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada terdakwa Berto Riawan.

Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, terdakwa Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).

Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,05 Miliar.*

Pos terkait

Comment