Korupsi Pelabuhan Dompak, Abdulrahim Dituntut 9,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo

“Namun, apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berkelit saat dipersidangan dan perbuatan menyebabkan kerugian negara Rp 5,04 Miliar.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Jefriyanto TM. Simanjuntak menyebutkan akan mengajukan pembelaan.

Selanjutnya, ketua majlis hakim Corpioner didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jhonson Freddy Erson Sirait menunda sidang hingga satu pekan mendatang.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp 9,2 Miliar.

Pos terkait

Comment