Korupsi Pelabuhan Dompak, Abdulrahim Dituntut 9,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo

Dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah menjerat dua orang yakni Haryadi dan Berto Riawan. Keduanya sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Berto divonis enam tahun penjara sedangkan Haryadi divonis enam tahun enam bulan penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment