BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sidang lanjutan pidana pemilu atas nama terdakwa Ranat Mulia Pardede dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/2).
Sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua Awani Setyowati dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dan Munahamaliah menghadir 8 saksi.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Maryamah.
Kepada majlis hakim, saksi Maryamah menjelaskan menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut dari Abdul Rahmad Darma salah satu mahasiswa STIE Pembangunan Tanjungpinang.
“Kita menerima laporan tanggal 11 Januari 2019,” kata Maryamah yang juga membidangi Hukum, Penindakan, Pengakan dan Penyelesian Sengketa Pemilu.
BACA : Hakim Mengamuk di Sidang Perdana Caleg PSI, Ini Sebabnya
Dia melanjutkan, mendapat laporan tersebut Bawaslu Tanjungpinang melakukan kajian. Hasil kajian tersebut diputuskan melalui pleno, bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Syarat formil seperti adanya identitas pelapor dan terlapor, kesesuaian tanda tangan, waktu laporan yang disampaikan pelapor. Syarat materil seperti uraian kejadian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi peristiwa dugaan pelanggaran terjadi pada 7 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Herman meminta doa dan dukungan kepada mahasiswa di ruangan 206. “Kemudian terdakwa memberikan kartu nama kepada mahasiswa Anisa Dwi,” katanya.
Dia menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa yakni membagikan alat peraga kampanye (APK) kartu nama dan meminta dukungan kepada mahasiswa.
BACA : Terungkap! Dugaan Kampanye di Kampus, Caleg PSI Sempat Ditegur Mahasiswa
“Terdakwa dan saksi Herman merupakan dosen luar biasa di STIE Pembangunan,” ujarnya.
Sampai berita ini di posting, persidangan tersebut diskor selama 10 menit.*
Comment