Kodim 0315 Bintan Tangkap Bandar Narkoba, Dua Tersangka Dan Barang Bukti Narkoba Diserahkan Ke Polres

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Kodim.0315/Bintan menyerahkan tersangka dan barang bukti penangkapan narkoba kepada Polres Tanjungpinang, Jum’at (19/2) di Aula Kodim 0315/Bintan jalan Ahmad Yani KM.6 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Penyerahan tersangka dan barang bukti hasil tangkapan Kodim 0315/Bintan diserahkan oleh Dan Unit Intel Kodim 0315/Bintan Lettu Inf Hendri Mulyadi disaksikan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian S.ik MS.i bersama Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Carles B.P. Sagala SH.

Dua orang tersangka kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang diserahkan kepada Polres Tanjungpinang masing-masing Salman,tempat tanggal lahir Sikabu-Kabu, 25 September 1976,alamat Perum MKG Blok Bina Ummah 4 No 4 Batam.

Dan Ika Elisabeth BR Sembiring,tempat tanggal lahir Berastagi, 15 Agustus 1981,warga Jalan Numbing No.15 Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

Berikut barang-barang bukti yang diserahkan sebagai berikut :

1. Satu Unit Handphone Asus
2. Satu Unit Handphone Oppo
3. Satu Unit Handphone Samsung
4. Satu Unit Handphone Samsung Lipat
5. Satu Unit Power Bank
6. Satu Buah Tas Rancel
7. Satu Bungkus Rokok Lucky Strike
8. Permen Karet
9. Satu Dompet Warna Hitam.
10. Satu Dompet Warna Coklat
11. Kartu Nama
12. ATM BNI, BCA
13. Satu Unit Alat Timbangan
14. 3 Paket Bungkuskan Hitam (Shabu-Shabu) Seberat 1,02 ons
15. Uang Rp. 4.620.000.
16. Uang Lima Ringgit Malaysia 1 Lembar.
17. Uang Dua Dolar Singapore 5 Lembar.
18. Satu Buah Pisau Samurai
19. Satu Unit Mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY
20 Satu Unit Pisau Lipat
21. Satu Unit Gunting
22. Satu Bauh Tas Gendong Berisi Pakaian.

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Abdul Rahman SH S.ik.

Kedua tersangka saat diserahkan dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu Dandim 0315/Bintan Letkol Inf Carles Sagala mengatakan, penangkapan tersebut kami lakukan karena adanya informasi dari masyakat bahwa di Wilayah Kodim 0315/Bintan ada masuk Narkotika dan beredarnya Uang Palsu.

” Karena kasus ini bukan wewenang kami jadi di limpahkan ke Polres Tanjungpinang dan saya harapkan kita bersinergi,” ujar Dandim.

Sementara itu Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian mengatakan, penyerahan barang bukti tersebut tidak hanya sampai disini.

” Kami akan mencari dan menemukan jaringan-jaringan yang ada di Kota Tanjungpinang, khususnya bandar-bandar narkotika dan peredaran Uang Palsu serta temuan-temuan lainya yang masuk dalam wilayah Polres Tanjungpinang,” ujar Kapolres.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment