Kode ‘Titipan Bapak’ di Kasus Korupsi Apri Sujadi

  • Whatsapp

Dari permintaan 2.500 karton, BP Kawasan Bintan hanya menerbitkan 500 karton. Setelah itu, Mardiah yang saat itu juga Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan mengaku tidak pernah dilibatkan lagi penentuan kuota rokok.

Menurutnya, terdakwa saat menentukan kuota rokok hanya berkomunikasi dengan bawahannya Bidang Perizinan Restauli Napitupulu.

Bacaan Lainnya

Ia hanya diminta untuk menandatangani surat keputusan penerbitan kuota rokok untuk PT Universal Strategic Alliance dengan distributor PT Karya Putri Makmur sebanyak 700 karton, PT Mustika Internasional dengan distributor PT Yofa Niaga Fasya sebanyak 1.000 karton dan PT Pura Perkasa Jaya dengan distributor PT Yofa Niaga Fasya sebanyak 2.500 karton.

Saat itu ia diminta oleh Restauli Napitupulu untuk menandatangani surat keputusan tersebut. Restauli menyebutkan perusahaan yang mengajukan tersebut dengan sebutan ‘titipan bapak’.

“Pemahaman saya ‘titipan bapak’ ini merupakan dari terdakwa,” tegasnya saat dicecar Jaksa KPK soal kode ‘titipan bapak’ yang disampaikan Restauli.

Sementara itu, saat ditanya majlis hakim apakah terdakwa Apri Sujadi menerima fee dalam penerbitan izin kuota rokok tersebut, Mardiah mengaku tidak mengetahui, demikian juga dengan pertemuan terdakwa bersama pengusaha di salah satu hotel di Batam.

Sebelumnya, terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Perbuatan terdakwa bersama dengan Mohammad Saleh Umar telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp425.950.541.750, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Apri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Comment