Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995, timpal Sekretaris SMSI Kepri Julyanta Mitra, pemerintah daerah se-Kepri bisa menyediakan dana melalui lembaga keuangan, bank, lembaga keuangan bukan bank, atau melalui lembaga lain.
Memberi jaminan pinjaman lembaga penjamin sebagai dukungan memperbesar kesempatan memperoleh pembiayaan dalam rangka memperkuat permodalan.
Dengan menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Kecil menjadi usaha tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi Usaha Menengah.
Menumbuhkan iklim usaha bagi Usaha Kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan, meliputi aspek pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha dan perlindungan.
“Pemerintah bisa membantu iklim usaha perusahaan pers lokal dalam aspek pendanaan dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan memperluas sumber pendanaan, meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan, memberikan kemudahan dalam pendanaan,” terang pemilik suaraindonesia.media ini.
Pemerintah, sambungnya, dapat mencegah pembentukan struktur pasar, sehingga melahirkan persaingan tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan monopoli yang merugikan Usaha Kecil.
Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Kecil.
“Dalam undang-undang ini cukup jelas, Usaha Kecil termasuk perusahaan pers lokal memiliki kekayaan bersih sekitar Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1 miliar,” kata Julyanta.
“Lalu pemilikannya, Warga Negara Indonesia. Berdiri sendiri, bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar lainnya,” katanya lagi.
Comment