Dharmasraya, Sumbar (BR) – Setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua KPU Dharmasraya, Kasasi yang dijatuhi hukuman pemecatan secara tidak hormat, sampai hari ini kursi komisioner KPU yang sebelumnya di isi Kasasi belum terisi.
Diketahui Kasasi terbukti melakukan tindak pelanggaran kode etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya Kasasi, diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tertanggal 22 Desember 2015 kemaren. Kasasi terbukti melakukan tindakan pelanggaran lantaran mendukung salah satu pasangan calon melalui postingan akun Facebook sebelum pelaksanaan Pilkada kemaren.
Pemberhentian Kasasi sebagai ketua KPU serta sebagai anggota KPUD Dharmasraya oleh DKPP tersebut atas aduan komisoner Panwaslu Dharmasraya Maradis, dimana dirinya menyalahi aturan sebagai penyelenggara Pilkada.
Dengan adanya putusan itu, secara otomatis Kasasi, tidak lagi dapat menjadi penyelenggara
Pemilihan umum, baik sebagai anggota KPPS, PPK maupun PPS, akan tetapi siapa pengganti Kasasi belum ditentukan, sementara jabatannya sebagai ketua KPU Dharmasraya telah digantikan Yanuk Sri Mulyati.
Putusan tersebut disampaikan oleh DKPP melalui surat putusanya DKPP Nomor 100/DKPP-PKE-IV tanggal 22 Desember 2015 yang dalam salah satu putusanya “Menyatakan mencabut hak Teradu untuk diangkat/dipilih menjadi Penyelenggara Pemilihan umum dan Pilkada pada masa yang akan datang,serta Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan,” ungkap Komisioner KPU Zainal Efendi kepada sejumlah awak media saat membacakan hasil putusan DKPP, Selasa,(29/12) diruang
kerjanya.
Sementara ketu KPU, Yanuk Sri mulyati Saat dimintai keterangan terkait kekosongan salah satu komisioner ditubuh KPU sejak tanggal 22/12 tersebut mengatakan, bahwa kewenangan siapa yang akan menjadi komisioner menggantikan Kasasi adalah hak dari KPU ProVinsi.”Untuk mengisi satu kekosongan komisioner tersebut,semuanya adalah hak dan kewenangan KPU ProVinsi,dengan rentan waktu selama 7 hari setelah putusan DKPP,” Jelasnya.
Saat ditanya,siapa yang berhak mengisi kekosongan tersebut dirinya mengatakan, secara aturan yang berhak mengisi kekosongan tersebut adalah mereka yang pernah mengikuti tes untuk menjadi komisioner KPU dulu. “Yang akan duduk menjadi komisioner menggantikan Kasasi adalah mereka yang mengikuti tes bersama saya dulu, artinya besar kemungkinan mereka yang lulus dan masuk dalam 10 besar,” tutupnya
(hen)
Comment