BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pidato rasis saat kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang pada Juni 2019 lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kepulauan Riau terpilih itu tiba di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang sekira pukul 10.00 Wib, Senin (26/8).
Setelah sampai, dia langsung menyalami satu persatu simpatisan yang sudah menunggu di depan Sat Reskrim.
Kepada awak media, dia menggakui mendatangi Sat Reskrim Polres Tanjungpinang diperiksa sebagai tersangka.
“Ya, diperiksa sebagai tersangka. Siap lahir batin (Diperiksa sebagai tersangka),” ujarnya kepada awak media.
Sebelumnya, Bobby Jayanto ditetapkan menjadi tersangka kasus rasis dugaan pidato rasis. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Sat Reskrim gelar perkara.
Bobby disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman lima tahun penjara.
SAHRUL
Comment