BR. TANJUNGPINANG – Dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Kota Batam, Lea Lindrawijaya sebagai kepala sekolah dan Wiswira sebagai Bendahara, dituntut 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara,Jumat (17/2).
Tuntutan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam pengelolaan dana BOS SMK 1 Batam, hingga merugikan keuangan negara Rp468.974.117,- tahun 2017-2019.
Hal itu, lanjut Jaksa sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatanya, menuntut terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa Dedi.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut mantan Kepala sekolah SMK 1 Batam itu membayar uang pengganti (UP) Rp. 468.974.117 juta jika tidak dibayar diganti dengan hukuman pengganti selama 1 tahun.
Ditempat yang sama JPU juga menuntut terdakwa Wiswira Deni dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Mendengar tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dan Majelis Hakim Ad hoc Tipikor, Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi kedua terdakwa.
Sebelumnya kepala sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Batam ini ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai Terdakwa atas dugaan korupsi dana BOS sebesar Rp. 468.974.117,- tahun 2017-2019.
Dua terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso yang menjabat sebagai kepala sekolah SMK N I Batam dan Wiswira selaku bendahara dana bantuan operasional sekolah, didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan korupsi dana BOS dengan modus memark-up harga barang yang dipesan untuk mendapat keuntungan atas fee pembelian.
Selain itu, kedua terdakwa juga melaksanakan kegiatan belanja dana BOS tanpa melalui mekanisme dan rapat komite sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahkan dalam membelanjakan dana BOS, kepala sekolah dan bendahara ini juga melaksanakan kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana BOS” Tutupnya.
Kedua tersangka juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam itu dengan cara melakukan penggelembungan (mark up) harga, serta menerima dana secara pribadi, atas diskon belanja dan pembeliaan barang yang dilakukan dengan dana BOS hingga merugian keuangan Negara.
Penulis : Firdaus
Comment