BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Look Jong Teng terdakwa kasus narkoba divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (15/9).
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Muhammad Sacral Ritonga dalam sidang secara virtual, Selasa (15/9).
Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2, Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum enam bulan kurungan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Ristianti Andriani menuntut terdakwa 16 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Muhammad Annur Saifuddin menyatakan menerima, sedang jaksa pikir-pikir selama tujuh hari.
Comment