Kenakan Rompi Pink, Arifin Nasir Dijeblos ke Penjara

  • Whatsapp

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, Arifin Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui dan menyetujui pengalihan pekerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebagai PPK (Arifin Nasir) tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima redaksi Barometerrakyat.com, Selasa (19/11).

Sedangkan tersangka Yunus selaku penyedia barang telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhammad Yaszer dengan cara meminjamkan PT. Sumber Tenaga Baru.

“Y (Yunus) mendapatkan fee sebesar tiga persen sejumlah Rp 66.634.245. Tersangka MY (Muhammad Yaszer) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana progres pekerjaannya dibawah mutu beton tidak sesuai dengan spek,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment