BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kepri Ansar Ahmad melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait lambatnya proses pemilihan calon wakil wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021.
Surat tersebut menjelaskan terkait pengisian calon wawako Tanjungpinang. Dikutip barometerrakyat.com dari surat tersebut, ada empat poin yang disampaikan Kemendagri kepada Gubernur Kepri.
Pertama, pemilihan Wakil Wali Kota berpedoman pada Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Yakni dimana UU tersebut mengaskan bahwa mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota berada di DPRD dan diusulkan oleh partai politik pengusung.
Kedua, mekanisme pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang diatur dalam tata tertib DPRD sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016.
Ketiga, pemilihan Wakil Wali Kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan pelaksana, karena hal tersebut sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan (UU No 10 2016).
Keempat, Gubernur Kepulauan Riau diminta untuk melakukan pembinaan terhadap Wali Kota Tanjungpinang dan monitoring proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, lambatnya pemilihan karena dua nama calon Wawako Tanjungpinang belum diteruskan ke DPRD Tanjungpinang dan masih mengendap di tangan Wali Kota. Dua nama yang diusulkan yakni Ade Angga dari Partai Golkar dan Endang Abdullah dari Gerindra.
Comment