Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam yang bersangkutan awalnya pada 19 Mei 2020 dirujuk dari RSUD Dabo Singkep ke RS BP Batam dengan Diagnosis ‘CKD Stg V pro H Cholelithiasis’.
Yang bersangkutan juga merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Mengingat tidak tersedia ruang HD isolasi khusus Covid-19 di RSBP Batam pada 27 Mei 2020 maka dirujuk kembali ke RS Budi Kemuliaan Batam.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Rapid Test dengan hasil non reaktif.
“Selama dalam perawatan kondisinya terpantau semakin memburuk dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 28 Mei 2020, jam 08.08 Wib,” kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam Muhammad Rudi, Sabtu (30/5).
Mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai PDP maka sebelum dilakukan pemulasaran secara protokol Covid-19 dilakukanlah pemeriksaan swab terhadap jenazah.
“Hasilnya diketahui pada hari ini dengan
terkonfirmasi positif,” ucapnya.
Comment