Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua paket diduga sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap sabu, handphone dan sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan, pelaku adalah residivis yang telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda dan baru bebes beberapa bulan lalu.
“Pelaku ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku mengakui telah beberapa kali menjual narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
SAHRUL
Comment