Ia menjelaskan, kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan ini yaitu PT Persero Batam merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi dari tahun 2012-2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran.
Antara bukti pengeluaran kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center sebesar Rp.846.257.861, dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725
Dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864.
Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.
Diantaranya bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai pegawai negeri sipil, adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.
Comment