BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau usut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja perusahaan pada PT Pengusahaan Daerah Industri Batam (PT Persero Batam) tahun 2012-2021.
Status perkara tersebut kini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis menyampaikan, penyidikan tersebut berawal laporan dari masyarakat.
Dari laporan itu, Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang dan menelaah 12 item dokumen/surat.
“Setelah dilakukan Ekspose (Gelar Perkara) sehingga berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkatkan ke Tahap Penyidikan,” ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Ia menjelaskan, dalam periode 2012-2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 Miliar.
Kemudian terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021
Diantaranya terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam. “Perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” ucapnya.
Comment