Kejati Kepri Ajukan Pencekalan Ferdy Yohanes

  • Whatsapp
Kasi Penkum Kejati Kepri Jendra Firdaus (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan cegah tangkal (cekal) terhadap Ferdi Yohanes. Ferdi merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan.

Dalam kasus itu, Kejati Kepri sudah menetapkan 12 orang tersangka dan saat ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus mengatakan, pencekalan tersebut sudah diajukan ke Kejaksaan Agung untuk di teruskan ke Kementrian Hukum dan HAM serta imigrasi.

“Sudah diajukan, tapi belum ada info progres nya, nanti dikabari kalau ada perkembangan,” kata Jendra saat dihubungi, Sabtu (19/6).

Ia menambahkan, pencekalan dilakukan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri, supaya memudahkan pihaknya untuk melakukan penyelidikan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejati Kepri telah menerima pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan sebesar Rp 8.000.035.000.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono mengatakan, uang itu dikembalikan oleh saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion sebesar Rp 7.590.778.904 dan dua terdakwa Boby Setya Kifana Rp 279 Juta dan Junaidi Rp 165 Juta.

Ia menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, uang hasil korupsi tersebut turut mengalir kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion.

“Atas itikat baik yang bersangkutan, maka yang bersangkutan menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang,” ungkapnya usai menyerahkan uang kerugian Negara di Kantor BRI Cabang Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment