BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Bintan menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan penganiayaan mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz di dalam Lapas Tanjugpinang.
“Kita baru terima SPDP dari Polsek Gunung Kijang pada 15 Januari 2021,” kata Kasi Pidum Kejari Bintan Haryo Nugroho, Kamis (21/1).
SPDP nomor 01/I/2021/ Reskrim itu atas nama tersangka HW alias IW alias MM usia 37 tahun. Ia merupakan napi Lapas Tanjugpinang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP.
Ia menambahkan, penyidik kepolisian saat ini masih melengkapi beberapa bukti dan keterangan para saksi.
“Kita berharap ada kerjasama yang baik untuk mendorong pihak penyidik Polres Bintan dalam mengungkap dugaan penganiayaan di dalam Lapas untuk mendapatkan alat bukti yang relevan,” imbuhnya.
Ahmad Jailani
Comment