BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan berkedok penerimaan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan tersangka Vina Saktiani.
“Untuk kasus penipuan SPDP Sudah kita terima dari penyidik kepolisian atas nama tersangka Vina Saktiani,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Sudiharjo saat dihubungi, Rabu (9/6).
Didalam SPDP yang dikirimkan oleh Polisi, lanjut Sudiharjo, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga telah menunjuk Jaksa Peneliti yang akan menerima BAP Perkara Penipuan tersebut.
“Jaksa peneliti dan Penuntut Umumnya juga sudah kami tunjuk, Andriansyah,” imbuhnya.
Comment