Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang mengatakan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur penanganan COVID-19 yang diawali dengan swab antigen dengan hasil negatif dan tes kesehatan serta tekanan darah yang juga dinyatakan normal.
“Dengan penahanan tersangka ini, kami akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk penuntutan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang karena Rutan saat ini tidak menerima tahanan apabila belum tahap dua.
“Mohon doanya semoga berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan agar segera kita lakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” ucapnya.
Modus Tersangka
Rakatama juga mengungkapkan modus tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka melakukan korupsi dengan mengakses aplikasi BPHTB untuk menginput data wajib pajak, tersangka juga menerima pembayaran pajak dari wajib pajak.
“Uang itu tidak disetorkan ke kas daerah sejak 2018 sampai dengan 2019,” ucapnya.
Selain itu, ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Bidang Aset di BP2RD Tanjungpinang dan tidak memiliki kewenangan untuk penginputan data tersebut.
“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 3 Miliar. Pengakuan tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.
Tidak Mengakui Perbuatannya
Comment