Sakit Hati, Pria Ini Sebar Adegan Intim Dengan Mantan Pacar

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMEYERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga pelaku penyebaran foto dan video asusila di media sosial, Selasa (23/2) sore.

Pelaku berinisial GL (28) merupakan warga Kampung Bina Desa, Kecamatan Toapaya, Bintan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, kasus tersebut berawal korban menerima pesan melalui media sosial Facebook pada 15 November 2020 lalu.

Dalam pesan itu, pelaku mengirimkan screenshot foto korban lagi tidak menggunakan busana.

Pelaku juga mengirimkan video adegan persetubuhan bersama korban yang merupakan mantan pacarnya.

Menurutnya, motif pelaku nekat menyebarkan itu disebabkan sakit hati, karena korban menolak saat pelaku mengajak balikan.

“Sehingga dia menyebarkan video tersebut ke medsos,” ujarnya.

Ia menyampaikan atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang dan penyidik langsung melakukan penyelidikan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan terduga pelaku berada di Kampung Bina Kabupaten Bintan, dan Tim langsung menangkap pelaku di TKP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara serta pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment