BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih telusuri aset yang dimiliki Yudi Ramdani, tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aset yang dimiliki tersangka.
“Kita sedang menunggu PPATK, nanti akan kita telusuri” kata Rakatama kepada awak media, Rabu (24/2) sore.
Ia menyampaikan, penyidik pernah menerima informasi keberadaan aset tersangka yang juga Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang, namun saat dilakukan pengecekan ternyata bukan milik tersangka.
Menurutnya, penelusuran aset tersangka dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 3 Miliar dari kasus tersebut. Dikatakan dia, jika tersangka memiliki aset nantinya akan dilelang dan uang lelang akan diserahkan ke kas negara.
“Tim penyidik akan selalu berusaha maksimal mungkin untuk mendapatkan aset itu dan bisa memulihkan kerugian negara,” imbuhnya.
Tersangka Ditahan
Penyidik Kejari Tanjungpinang telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di sel tahanan Polres Tanjungpinang hari ini.
“Sudah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk sementara, nanti akan terus ditindaklanjuti sampai ke persidangan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono kepada awak media.
Comment