Kejari Tanjungpinang Sita Rp4,3 Miliar Hasil Pencucian Uang Penjualan Narkoba

  • Whatsapp
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Hari Purwanto dan Kasi Pidum Sudiharjo menunjukkan uang sitaan hasil tindak pidana pencucian uang terpidana Elen

Kemudian putusan Pengadilan tersebut dikuatkan lagi ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“JPU tuntut 6 tahun penjara, kemudian vonis Pengadilan Tanjungpinang 3 tahun, JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi, putusan PT menguatkan vonis Pengadilan Tanjungpinang. JPU kasasi ke MA dan putusannya lebih berat jadi 4 tahun penjara,” jelasnya.

Pos terkait

Comment