Selanjutnya, untuk perkara korupsi pihak menerima satu SPDP yakni dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.
“Saat ini proses pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, penghitungan kerugian negara dan masih menunggu hasil uji forensik barang bukti,” jelasnya.
Ahelya menambah, dari perkara yang ditangani tersebut masih didominasi oleh perkara narkotika dan perlindungan anak.
“Perkara jumlah narkotika dan perlindungan anak hampir sama. Perlindungan anak termasuk susila, baik pelaku anak atau korban anak,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment